Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menghimbau kepada Sobat Pertamina, mulai tanggal 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 Kg wajib menggunakan KTP dengan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.37/MG.01/MEM.M/2023. Hal ini dilakukan agar pendistribusian LPg 3 Kg bisa semakin tepat sasaran.
Selain itu Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan juga memastikan stock LPG 3 Kg aman di pangkalan. Untuk itu, tidak perlu khawatir jika terdapat kekurangan stok di pangkalan karena akan langsung diberitahukan ke agen LPG setempat untuk dilakukan pengiriman dan pemenuhan stok agar kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Apabila masyarakat melihat dan terbukti ada pangkalan menjual di atas harga yang sudah ditetapkan bisa melaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindak lanjuti.